Sekretaris DPRD

Pimpinan

Nama Pimpinan
ANTONI PASARIBU, S.Pd
NIP
19650826 198903 1 008
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. IKHTISAR JABATAN:

Sekretaris DPRD secara teknis opersional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrative bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat

 

  1. URAIAN TUGAS:
  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD

Tahapan

  • Merumuskan program kerja kebijakan administrasi Sekretariat DPRD
  • Mengkoordinasikan kebijakan administrasi Sekretariat DPRD
  • Membina kebijakan administrasi Sekretariat DPRD
  • Mengarahkan kebijakan administrasi Sekretariat DPRD
  • Mengevaluasi kebijakan administrasi Sekretariat DPRD
  • Melaporkan kebijakan administrasi Sekretariat DPRD
  • Melaksanakan tugas lain dalam perumusan program kerja kebijakan administrasi Sekretariat DPRD
  1. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD

Tahapan

  • Merumuskan program kerja penyelenggaraan rapat-rapat DPRD dalam rangka memfasilitasi kegiatan-kegiatan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Mengkoordinasikan kebijakanadministrasi Sekretariat DPRD
  • Melaksananakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas
  • Memfasilitasi penyusunan rencana kerjadan kegiatan DPRD dalam satu tahun persidangan
  • Memfasilitasi rapat-rapat dan kunjungan kerja DPRD, studi banding dan reses Pimpiinan dan Anggota DPRD
  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil rapat rapat yang diselenggarakan olehDPRD dan Sekretariat DPRD melalui risalah dan catatan-catatan rapat oleh notulis
  • Melaksanakan tugas lain program kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan Sekretariat DPRD
  1. Penyelenggaraan urusan rumah tangga DPRD

Tahapan

  • Merumuskan program kerja dan melakukanpembinaanpelaksanaan penyelenggaraan urusan rumah tangga DPRD
  • Mengkoordinasikan system Pembinaan dan Pelaksanaan penyelenggaraan urusan rumah tangga DPRD
  • Membina Pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga DPRD
  • Mengarahkan Pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga DPRD
  • Mengevaluasi kegiatan pembinaan dan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD
  • Melaporkan hasil pembinaan dan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD
  • Melaksanakan tugas lain menyangkut pembinaan dan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD

 

  1. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD

Tahapan

  • Merumuskan program kerja dan melakukanpembinaanpelaksanaan penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
  • Mengkoordinasikan system Pembinaan dan Pelaksanaan penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
  • Membina Pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
  • Mengkoordinir dan mengevaluasi semua kegiatan pembayarandan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan gunatercapai tertib administrasi
  • Merealisasikan kebutuhan penggunaan dana DPRD dan Sekretariat DPRD
  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil rapat panitia anggaran DPRD melalui risalah dan catatan-catatan rapat oleh notulis
  • Melaksanakan tugas lain menyangkut pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD danBupati
  1. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

Tahapan

  • Merumuskan program kerja dan melakukanpembinaanpelaksanaan penyelenggaraan penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
  • Mengkoordinasikan system perekrutanpelaksanaan penyediaantenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
  • Membina pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD terkait persiapan bahan perencanaan kebutuhan tenaga ahli
  • Membina pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD terkait penyiapan administrasi pengangkatan tenaga ahli
  • Melakukan konsultansi terkait penyediaan tenaga ahli
  • Memberikan petunjuk pelaksanaan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan