Kasubag Perencanaan, Program dan Anggaran

Pimpinan

Nama Pimpinan
JONER, B.Sc
NIP
19610805 198509 1 003
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. IKHTISAR JABATAN:

Merencanakan,Menyusun,Mengoreksi rencana kerja anggaran (RKA) dan perubahan APBD Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Barat, member petunjuk,membagi tugas,menyelia hasil kerja tugas, mengevaluasi agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang direncanakan secara efektif dan efisiensi.

  1. URAIAN TUGAS:
  1. Mengkoordinasi penyiapan bahan perencanaan anggaran

              Tahapan

  • Mempelajari rencana kegiatan
  • Menghimpun saran dan masukan dari bawahan
  • Menyusun konsep rencana kegiatan
  • Mensinkronisasikan rencana operasional dengan bagian
  • Mengkonsultasikan konsep rencana kegiatan dengan Kepala Bagian
  • Memperbaiki konsep sesuai hasil konsultasi
  • Menetapkan rencana kegiatan
  1. Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Sekretariat DPRD

              Tahapan

  • Mempelajari rencana penyusunan dokumen perencanaan
  • Mengumpulkan aturan/produk hukum dalam pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan
  • Membantu penyusunan dokumen perencanaan
  1. Mengkoordinasi penyusunan RKA dan DPA

   Tahapan

  • Mengumpulkan data/bahan penyusunan RKA dan DPA
  • Membantu membuat penyusunan RKA dan DPA
  • Menyelia penyusunan RKA dan DPA agar pelaksanaan tepat waktu
  1. Monitoring dan evaluasi data realisasi

             Tahapan

  • Mengontrol hasil capaian realisasi keuangan dan anggaran
  • Mengkaji hasil capaian realisasi keuangan dan anggaran
  • Membuat laporan hasil capaian realisasi keuangan dan anggaran
  1. Melakukan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tetulis

Tahapan

  • Mempelajari tugas
  • Menjalankan tugas
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas