- IKHTISAR JABATAN:
Merencanakan, Menyusun, dan Menfasilitasi Persidangan dan Protokoler serta Membuat Risalah sidang guna terlaksananya Risalah,Persidangan dan Protokoler.
- URAIAN TUGAS:
- Merencanakan kegiatan DPRD
- Menyusun bahan Keprotokolan Pimpinan DPRD
- Merancang bahan rapat-rapat internal DPRD
- Merencanakan dan Memfasilitasi reses DPRD
- Merencanakan kegiatan hearing/diialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat.
- Merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang
- Menyiapkan materi/bahan rapat DPRD
- Memfasilitasi rapat-rapat DPRD
- Menyusun risalah,notulen dan catatan rapat-rapat
- Melakukan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tetulis
- Mempelajari tugas
- Menjalankan tugas
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas