Kepala Bagian Fasilitasi Fungsi DPRD dan Persidangan

Pimpinan

Nama Pimpinan
MULYONO, SKM
NIP
19650502 198703 1 006
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. IKHTISAR JABATAN:

Mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan  tugas dan  fungsi DPRD, menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

  1. URAIAN TUGAS:
  1. Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan daerah, peraturan DPRD dan keputusan DPRD

Tahapan

  • Mengumpulkan bahan penyiapan draf Perda Inisiatif
  • Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik
  • Menyelenggarakan Kajian Perundang-Undangan
  • Memfasilitasi penyelenggaraan rapat pembahasan peraturan daerah
  • Memverifikasi dan mengevaluasi risalah rapat pembahasan peraturan daerah
  • Membuat laporan hasil rapat pembahasan peraturan daerah
  1. Memfasilitasi, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi rapat-rapat DPRD

Tahapan

  1. Menyelenggarakan Persidangan
  2. Menyelenggarakan Keprotokolan
  3. Menyusun risalah siding

3.  Memfasilitasi, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi peraturan daerah pertanggungjawaban  keuangan

      Tahapan

a. Memfasilitasi, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pembahasan KUA PPAS

b. Memfasilitasi, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pembahasan APBD/APBDP

c. Memfasilitasi, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pokok pikiran DPRD

  1. Memfasilitasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan

Tahapan

  • Memfasilitasi, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran
  • Memfasilitasi, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi dukungan pengawasan pelaksanaan kebijakan
  1. Memfasilitasi, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi jaringan aspirasi masyarakat

    Tahapan

  • Menghimpun dan memfasilitasi aspirasi masyarakat yang telah diolah DPRD yang akan ditindak lanjuti oleh instansi terkait
  • Menyiapkan bahan guna pelayanan kepada masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah yang membutuhkan informasi/keterangan mengenai kegiatan DPRD
  • Mencermati berita atau pertanyaan yang dikemukakan oleh Pimpinan, anggota DPRD dan pihak lain kemudian melaporkan kepada Pimpinan DPRD terhadap pemberitaan media massa yang perlu mendapatkan tindak lanjut DPRD
  1. Memfasilitasi,memverifikasi,mengkoordinasikan dan mengevaluasi kerjasama

    Tahapan

  • Fasilitasi penyelenggaraan rapat pembahasan kerjasama
  • Fasilitasi aturan-aturan terkait kerjasama
  • Menyusun notulen/ risalah rapat pembahasan kerjasama
  1. Melakukan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tetulis

    Tahapan

  • Mempelajari tugas
  • Menjalankan tugas
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas