Kepala Bagian Umum

Pimpinan

Nama Pimpinan
SYAFEI, S.Sos
NIP
19600923 198502 1 001
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. IKHTISAR JABATAN:

Merencanakan kegiatan, membagi  tugas kepada bawahan, membimbing  bawahan, memberi petunjuk kepada bawahan, mengatur, mengevaluasi pelaksanaan rencana operasional, menyusun laporan pelaksanaan tugas, menyusun konsep kebijakan penataan kegiatan Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Barat, dan melaksanakan tugas lain, guna guna mewujudkan pelaksanaan kegiatan tepat guna dan berhasil guna

 

  1. URAIAN TUGAS:
  1. Penyelenggaraan ketatausahaan dan kepegawaian

Tahapan

  • Melaksanakan surat menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD
  • Melaksanakan kearsipan
  • Menyusun Administrasi Kepegawaian
  • Menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian
  • Menyiapkan bahan administrasi kepegawaian
  • Menganalisa kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli
  • Menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai

 

 

  1. Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan rumah tangga dan perlengkapan

Tahapan

  • Mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD dan rumah dinas Pimpinan
  • Mengatur dan memelihara halaman dan taman di komplek Sekretariat DPRD dan rumah dinas Pimpinan
  • Mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD
  • Mengadakan barang jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD
  • Mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan
  • Merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan
  • Melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung kantor dan rumah dinas pimpinan

 

  1. Penyelenggaraan kebutuhan rumah tangga dan Sekretariat DPRD

Tahapan

  • Memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan
  • Menyediakan, mengurus, menyiapkan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD
  • Mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD
  • Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD
  • Menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga
  • Menyusun perencanaan kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD
  • Mengadakan barang dan jasa kebutuhan rumah tangga dan Sekretariat DPRD

 

 

  1. Penyelenggaraan hubungan masyarakat dan publikasi

Tahapan

  • Menyusun bahan komunikasi dan publikasi
  • Membuat dokumentasi kegiatan rapat DPRD dan Sekretariat DPRD