Pranata Komputer Terampil mempunyai kualifikasi teknis dan mensyaratkan penguasaan dan prosedur kerja teknis di bidang kekomputeran dengan nama jabatan sebagai berikut :
- PK Pelaksana Pemula (Gol. Ruang II/a);
- PK Pelaksana (Gol. Ruang II/b s.d II/d);
- PK Pelaksana Lanjutan ( Gol. Ruang III/a s.d III/b);
- PK Penyelia (Gol. Ruang III/c s.d III/d).
Uraian tugas pranata komputer tingkat terampil adalah :
Pranata Komputer Pelaksana Pemula melaksanakan operasi teknologi informasi yang meliputi pengoperasian komputer dan perekaman data dengan rincian pekerjaan :
- Melakukan penggandaan data dan atau program;
- Melakukan perekaman data tanpa validasi;
- Melakukan perekaman data dengan validasi; dan
- Melakukan verifikasi perekaman data.
Pranata Komputer Pelaksana melaksanakan operasi teknologi informasi dan implementasi teknologi informasi yang meliputi perekaman data, pemasangan dan pemeliharaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer, dan pemrograman dasar dengan rincian pekerjaan :
- Membuat laporan operasi komputer;
- Membuat dokumentasi file yang tersimpan dalam media komputer;
- Melakukan verifikasi perekaman data;
- Melakukan dijitasi data spasial;
- Melakukan editing data spasial;
- Membuat laporan hasil perekaman data;
- Melakukan pemasangan peralatan sistem komputer/sistem jaringan komputer;
- Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer;
- Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem jaringan komputer;
- Membuat program dasar;
- Mengembangkan dan atau meremajakan program dasar;
- Membuat data ujicoba untuk program dasar;
- Melaksanakan ujicoba program dasar;
- Membuat petunjuk pengoperasian program dasar; dan
- Menyusun dokumentasi program dasar.
Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan melaksanakan implementasi teknologi informasi yang meliputi pemprograman menengah dan penerapan sistem operasi komputer dengan rincian pekerjaan :
- Membuat program menengah;
- Mengembangkan dan atau meremajakan program menengah;
- Membuat data ujicoba untuk program menengah;
- Melaksanakan ujicoba program menengah;
- Membuat petunjuk operasional program menengah;
- Menyusun dokumentasi program menengah;
- Melakukan instalasi dan atau meningkatkan (up-grade) sistem operasi komputer/perangkat lunak/sistem jaringan komputer;
- Melakukan ujicoba sistem operasi komputer;
- Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem operasi komputer;dan
- Membuat dokumentasi pengelolaan komputer.
Pranata Komputer Penyelia melaksanakan implementasi teknologi informasi yang meliputi pemprograman lanjutan dan penerapan sistem operasi komputer dengan rincian pekerjaan :
- Membuat program lanjutan;
- Mengembangkan dan atau meremajakan program lanjutan;
- Membuat data ujicoba untuk program lanjutan;
- Melaksanakan ujicoba program lanjutan;
- Membuat petunjuk operasional program lanjutan;
- Menyusun dokumentasi program lanjutan;
- Membuat rencana rinci pemeliharaan komputer dan peralatannya;
- Membuat sistem prosedur operasi komputer; dan