Uraian Tugas Pranata Komputer Ahli

Pranata komputer ahli mempunyai kualifikasi profesional dan mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan metodologi dan teknik analisis di bidang kekomputeran dengan nama jabatan sebagai berikut :

  1. PK Pertama (Gol. Ruang III/a s.d III/b);
  2. PK Muda (Gol. Ruang III/c s.d III/d);
  3. PK Madya (Gol. Ruang IV/a s.d IV/c);
  4. PK Utama (Gol. Ruang IV/d s.d IV/e).

 

Uraian tugas pranata komputer tingkat ahli adalah :

Pranata Komputer Pertama melaksanakan implementasi sistem informasi dan analisis dan perancangan sistem informasi yang meliputi implementasi sistem komputer dan program paket, implementasi database, implementasi sistem jaringan komputer dan perancangan sistem informasi dengan rincian pekerjaan :

  1. Menelaah spesifikasi teknis komponen sistem komputer;
  2. Mengatur alokasi area dalam media komputer;
  3. Melakukan instalasi dan atau meningkatkan (up-grade) sistem komputer;
  4. Membuat program paket;
  5. Melakukan ujicoba sistem komputer;
  6. Melakukan ujicoba program paket;
  7. Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer dan atau program paket;
  8. Membuat petunjuk operasional sistem komputer;
  9. Membuat dokumentasi program paket;
  10. Mengimplementasikan rancangan database;
  11. Mengatur alokasi area database dalam media komputer;
  12. Membuat otorisasi akses kepada pemakai;
  13. Memantau dan mengevaluasi penggunaan database;
  14. Melaksanakan duplikasi database;
  15. Melaksanakan perpindahan dari perangkat lunak database yang lama ke yang baru;
  16. Melakukan pencarian kembali database;
  17. Menerapkan rancangan konfigurasi sistem jaringan komputer;
  18. Membuat sistem pengamanan sistem jaringan komputer;
  19. Membuat sistem prosedur pemanfaatan sistem jaringan komputer;
  20. Melakukan uji coba sistem operasi sistem jaringan komputer;
  21. Melakukan monitoring akses;
  22. Melakukan perbaikan kerusakan sistem jaringan komputer;
  23. Melakukan sistem pencarian kembali sistem jaringan komputer;
  24. Membuat laporan kejanggalan (anomali) sistem jaringan komputer;
  25. Membuat dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer;
  26. Membuat rancangan rinci sistem informasi;
  27. Mengembangkan dan atau meremajakan rancangan rinci sistem informasi;
  28. Membuat dokumentasi rincian sistem informasi;
  29. Membuat spesifikasi program;
  30. Melakukan verifikasi spesifikasi program; dan
  31. Mengembangkan dan atau meremajakan program paket.

Pranata Komputer Muda melaksanakan analisis dan pencarian sistem informasi yang meliputi analisis sistem informasi, perancangan sistem informasi, perancangan sistem komputer, perancangan dan pengembangan database serta perancangan sistem jaringan komputer dengan rincian pekerjaan :

  1. Menyusun rencana studi kelayakan pengolahan data;
  2. Melaksanakan studi kelayakan pendahuluan pengolahan data;
  3. Melakukan studi kelayakan rinci pengolahan laporan data;
  4. Melaksanakan analisis sistem informasi;
  5. Merancang pengujian verifikasi atau validasi analisis sistem informasi;
  6. Mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi sistem informasi;
  7. Memberikan pengarahan penerapan sistem informasi;
  8. Melaksanakan pengintegrasian sistem informasi;
  9. Membuat rancangan sitem informasi;
  10. Merancang pengujian verifikasi atau validasi program;
  11. Mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi program;
  12. Membuat algoritma pemrograman;
  13. Memeriksa dokumentasi program dan petunjuk pengoperasian program;
  14. Menyusun studi kelayakan sistem komputer;
  15. Membuat spesifikasi teknis sistem komputer;
  16. Merancang sistem komputer;
  17. Mengoptimalkan kinerja sistem komputer;
  18. Merancang sistem database;
  19. Melakukan instalasi program database management system;
  20. Membuat prosedur pengamanan database;
  21. Merancang otorisasi akses kepada pemakai;
  22. Melakukan uji coba perangkat lunak baru dan memberikan saran-saran penggunaanya;
  23. Mengembangkan sistem database;
  24. Membuat dokumentasi rancangan database;
  25. Merancang sistem jaringan komputer;
  26. Merancang prosedur pengamanan sistem jaringan komputer; dan
  27. Merancang pengembangan sistem jaringan komputer.

Pranata Komputer Madya melaksanakan penyusunan kebijakan sistem informasi yang meliputi perancangan dan pengembangan kebijakan sistem informasi dengan rincian pekerjaan :

  1. Melakukan diskusi dalam rangka integrasi sistem informasi keseluruhan;
  2. Mengidentifikasi kebutuhan pemakai dalam hal output, data, dan kinerja program;
  3. Membuat spesifikasi peralatan teknologi informasi yang diperlukan;
  4. Membuat rancangan sistem informasi keseluruhan;
  5. Meneliti dan mengusulkan metode pengembangan sistem informasi yang memberikan produktivitas kerja;
  6. Mengembangkan dan atau meremajakan rancangan sistem informasi keseluruhan;
  7. Memantau kinerja sistem informasi keseluruhan atau sistem informasi baru di lingkungan instansi;
  8. Memantau dan menilai kinerja sistem komputer yang telah dikembangkan;
  9. Menentukan penggunaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer untuk meningkatkan produktivitas;
  10. Membuat rancangan pembakuan dokumentasi sistem informasi dan atau program;
  11. Menyusun konsep program pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi informasi; dan
  12. Mengusulkan alokasi sumber daya teknologi informasi bagi unit-unit kerja.

Pranata Komputer Utama melaksanakan perumusan visi, misi dan strategi informasi dengan rincian pekerjaan :

  1. Melaksanakan studi lengkap terhadap organisasi dan lingkungan organisasi dalam rangka menentukan kebutuhan organisasi terhadap informasi;
  2. Menyusun rencana induk sistem informasi keseluruhan (Master Plan);
  3. Merintis revitalisasi rencana induk sistem informasi sesuai kemajuan teknologi/organisasi;
  4. Merumuskan rencana integrasi sistem informasi keseluruhan;
  5. Melakukan evaluasi sistem informasi induk yang sedang berjalan;
  6. Menyusun dan merumuskan rencana seminar dibidang teknologi informasi;
  7. Melakukan kajian terhadap perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi; dan
  8. Menilai usulan pengembangan sistem informasi atau pembangunan sistem informasi baru, dan mengidentifikasi dampak usulan terhadap sistem informasi yang ada, terutama terhadap sumber daya.
  1. Melakukan perbaikan terhadap gangguan sistem operasi komputer.
Penulis: 
-
Sumber: 
http://prakom.babelprov.go.id

Artikel

20/02/2017 | Kementerian Komunikasi dan Informatika
20/02/2017 | http://prakom.babelprov.go.id
20/02/2017 | http://prakom.babelprov.go.id
02/09/2016 | www.slideshare.net